Minggu, 27 Februari 2011

Mengenal simbol kemasan obat


Obat adalah penyelamat hidup manusia. Meski begitu, tanpa penggunaan yang benar obat bisa mencabut nyawa, seperti yang terjadi pada megabintang Michael Jackson. Itu sebabnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat.

Mari kita kenali obat lebih jauh agar mampu menggunakannya sesuai aturan.

1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Di negara-negara Barat, obat ini disebut OTC atau over the counter. Ini adalah obat yang paling aman dan bisa dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek.

Meskipun disebut aman, obat bebas tetap tidak boleh dipergunakan sembarangan. Bagaimanapun, kata Dr.Handrawan Nadesul, obat bebas juga punya kandungan 'racun' yang bisa berbahaya buat tubuh bila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.

2. Obat bebas terbatas
Obat jenis ini masih bisa dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan obat ini terdapat lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat antiflu atau obat antimabuk. Pada kemasannya terdapat peringatan bertanda kotak kecil berdasar gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, misalnya:

P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Pemakaian obat ini juga harus dihentikan bila kondisi penyakit semakin serius. Sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obatan yang seharusnya diperoleh lewat resep dokter. Meski gejala dan keluhan penyakit sama, obat yang digunakan belum tentu sama.

Perhatikan tanggal kadaluwarsa obat, baca informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak, petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang dikonsumsi.

3. Obat keras
Obat ini harus diperoleh lewat resep dokter. Ciri khasnya adalah terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.

Obat yang termasuk dalam golongan ini misalnya antibiotik, seperti tetrasiklin, penisilin, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain. Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.

Source : www.dechacare.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar